your daily dose of showbiz & social trends.
Indeks
banner 728x250
Update  

Rekam dan Sebar Video Tanpa Izin, Ruben Onsu Polisikan Dua Orang dengan Ancaman 10 Tahun Penjara

Ruben Onsu (Dok. Instagram @ruben_onsu)
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA – Presenter Ruben Onsu resmi melaporkan dua orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana perekaman dan penyebaran video tanpa izin. Laporan polisi dengan nomor LP 7671 tersebut dilayangkan pada Selasa dini hari, 13 Oktober 2026.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkapkan identitas terlapor yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

banner 325x300

“Dua pihak yang kita laporkan itu masing-masing satu dengan inisial AA atau AO, kemudian dengan inisial F atau yang dikenal dengan Y. Jadi dua pihak ini terlapor,” ujar Minola Sebayang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Oktober.

Minola menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana ini bermula dari unggahan media sosial terlapor yang memuat dokumentasi pribadi kliennya tanpa persetujuan.

“Uraian kejadian, pelapor selaku korban menjelaskan bahwa pada tanggal 12 Oktober 2026 korban melihat postingan di Instagram Y atau F tadi tersebut dan sudah mengakui secara tegas dalam press conference-nya dengan memposting foto berikut video yang direkam, mengedit, menyebarluaskan tanpa seizin korban,” bebernya.

Menurut Minola, pengakuan terlapor di hadapan publik menjadi dasar kuat bagi Ruben untuk membawa perkara ini ke jalur hukum.

“Jadi artinya ini sudah ada pengakuan juga dalam preskon yang kemarin itu, dan ini yang membuat klien kami pagi tadi kembali melaporkan kedua belah pihak tersebut. Karena seperti yang saya katakan, tidak ada orang yang kebal hukum. Jangan Undang-Undang ITE ini dibuat candaan,” tegas Minola.

Langkah hukum ini ditempuh Ruben sebagai warga negara agar persoalan tidak berlarut-larut menjadi polemik liar di ruang publik.

“Hari ini Ruben sudah menggunakan haknya sebagai warga negara. Dia tidak ingin berdebat di ruang publik membicarakan benar salah, terus kemudian pro-kontra, tapi dia lebih memilih menggunakan haknya secara hukum, membawa masalah ini ke ruang hukum dan sudah dibuat laporan resmi,” tuturnya.

Minola membeberkan bahwa terlapor dijerat dengan pasal berlapis yang memuat ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun.

“Ancaman hukumannya ini karena diatur dalam pasal 258 dan 259, seperti apa yang saya sudah pernah posting sebelumnya, ini ancamannya 10 tahun penjara dan ini kembali lagi kejahatan yang mungkin sangat kecil kemungkinan RJ-nya (Restorative Justice) karena ancamannya lebih dari 5 tahun,” urainya.

Ia mengingatkan agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas agar tidak sembarangan melanggar privasi orang lain.

“Jadi ini adalah salah satu pembelajaran agar kita mulai taat hukum, tidak merasa kebal hukum, tidak juga artinya kita menantang-nantang orang untuk melakukan upaya hukum, jangan juga artinya kita menantang-nantang hukum seolah-olah kita adalah orang yang tidak dapat disentuh oleh hukum,” kata praktisi hukum tersebut.

Saat ini pihak Ruben Onsu tengah menanti jadwal pemanggilan resmi dari penyidik kepolisian untuk melengkapi berita acara pemeriksaan.

“Nanti akan disampaikan oleh pihak penyidik ya. Kami tinggal menunggu konfirmasi kapan BAP pertama kepada Ruben dan Onyo sebagai pelapor dan korban dari ketiga LP yang sudah dibuat oleh klien kami,” pungkas Minola.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *