JAKARTA – Laporan polisi yang dilayangkan Inara Rusli di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya menemui babak baru. Mantan sopir pribadinya yang berinisial Agung resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan tindak pidana ilegal akses terkait rekaman kamera pengawas (CCTV) di rumah Inara.
Kuasa hukum Inara Rusli, Lechumanan, mengonfirmasi status hukum pria yang pernah bekerja di kediaman kliennya tersebut usai menjalani serangkaian pemeriksaan intensif. “Perkara tersebut telah ditetapkan tersangka. Saudara Agung telah ditetapkan tersangka ilegal akses oleh Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri. Yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Mabes Polri,” ujar Lechumanan di Jakarta.
Kuasa hukum lainnya, Tommy Tri Yunanto, menegaskan bahwa penahanan terhadap Agung sudah berjalan cukup lama di tingkat penyidikan Bareskrim Polri. “Agung itu ya sopir, bekas sopir dari Mbak Inara Rusli. Penahanan dari tersangka sudah 21 hari ke belakang, jadi sudah 21 hari ditahan ya,” kata Tommy menambahkan.
Di hadapan awak media, Inara meyakini sang mantan sopir tidak bertindak atas inisiatif pribadinya sendiri dalam mengambil rekaman privat dari area rumahnya. “Saya yakin apa yang dia lakukan ini sangat kecil kemungkinannya dilakukan secara mandiri, secara sendiri. Karena ini dari bukti-bukti yang ada, ada aktor intelektual,” ungkap Inara Rusli.
Lechumanan menguatkan dugaan adanya dalang utama di balik aksi pencurian rekaman video tersebut yang kemudian menyebar luas ke pihak luar. “Kalau tersangka melakukan pencurian, kalau enggak ada motif-motif tertentu kan enggak mungkin, tidak logika itu. Yang pertama, pasti ada yang menyuruh. Yang kedua, pasti ada yang menyampaikan bahwa barang itu diperlukan untuk keperluan yang lain,” beber Lechumanan.
Ia pun mendesak Agung untuk membongkar tuntas identitas pihak-pihak yang memberinya perintah agar tidak memikul beban hukum seorang diri. “Agung, tolong kamu ceritakan seluruhnya ya, ceritakan siapa yang menyuruh kamu, siapa yang kemudian memerintahkan kamu, siapa yang berkepentingan terhadap video itu. Kamu harus ceritakan secara jujur di penyidik. Jangan lagi berbohong, jangan lagi ditutup-tutupi, enggak ada manfaatnya,” serunya.
Hal senada diutarakan kuasa hukum Dedi DJ yang meminta penyidik segera menciduk pihak-pihak lain yang diduga ikut mengarahkan tersangka. “Anda ini kan hanya sebagai sopir, Anda ini hanya pelaksana dan saya yakin bahwa di belakang semua ini ada aktor intelektual yang men-direct Anda. Buka seluas-luasnya kepada penyidik Siber, segera tetapkan tersangka yang lain yang memang terlibat. Dulu saya sempat sebutkan satu per satu hampir ada enam orang,” tegas Dedi DJ.
Tim kuasa hukum menegaskan perbuatan mengambil materi rekaman secara ilegal telah memicu kerugian nyata yang berimbas panjang hingga ke laporan kepolisian lainnya. “Ada peristiwa diambil video tersebut, kemudian dipergunakan hingga berujung sampai ke laporan polisi di Polda Metro Jaya. Ada produk diambil secara mencuri, dioper-oper hingga menyebabkan suatu kerugian baik itu materiil maupun immateriil oleh Mbak Inara Rusli,” pungkas Lechumanan.