JAKARTA – Kuasa hukum Betrand Peto, Timothy Ezra Simanjuntak, buka suara menanggapi naiknya status perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret kliennya ke tahap penyidikan di kepolisian. Pihaknya justru menyambut baik langkah penyidik demi menguji kebenaran peristiwa secara terang benderang.
“Responnya sangat baik. Pertama, penyidikan ini kan mencari, mengumpulkan alat bukti, serta membuat terang tindak pidana. Itu yang ada dalam KUHAP. Berarti kalau tidak ditemukan bukti, atau tidak terang, maka harus ada konsekuensinya, diberhentikan. Jadi kita menyambut baik, justru ini makin terang posisinya,” ujar Timothy Ezra Simanjuntak dalam konferensi pers di Jakarta.
Ezra mengingatkan bahwa penanganan perkara dugaan kekerasan seksual memiliki aturan yang sangat ketat dan tidak bisa diputuskan hanya berlandaskan opini atau klaim trauma sepihak.
“Di pasal 56 teknis penyidikan juncto Pasal 24 UU TPKS, itu clear, di situ ada kedokteran forensik, ada psikologi forensik, ada transfer buka bank. Itu harus dilaksanakan di ranah penyidikan. Jadi kalau tidak diketemukan alat bukti lainnya, ya harus dihentikan,” sambungnya.
Terkait lokasi peristiwa yang dipersoalkan, Ezra menegaskan insiden itu terjadi di tempat hiburan karaoke komersial berizin, di mana ketiga perempuan pelapor hadir bukan atas undangan kliennya.
“Pertama, kejadiannya itu di mana? Tempat hiburan, ada alkoholnya. Bukan di perpustakaan atau di rumah ibadah. Itu dulu dipahami di situ ya. Clear-nya adalah Onyo tidak melakukan hal-hal tindak pidana kekerasan seksual. Ketiga perempuan itu datang tidak dalam kondisi baik-baik saja dan tidak atas panggilan langsung daripada klien kita,” tegas Ezra.
Mengenai narasi adanya pengaruh alkohol di lokasi kejadian, Ezra meminta semua pihak tidak berspekulasi sebelum adanya hasil pemeriksaan medis resmi.
“Definisi hilang kesadaran itu secara hukum harus ditentukan oleh tes medis, bukan klaim sepihak. Kalau itu yang terjadi kita enggak bisa berasumsi. Mas bilang dia mabuk, dari mana Mas tahu dia mabuk? Berarti harus ada yang dites dulu posisinya. Makanya balik lagi ke psikologis forensik nanti,” terangnya.
Pihak keluarga, khususnya Ruben Onsu, dipastikan akan menghadapi seluruh proses hukum secara kooperatif dan siap meladeni setiap panggilan pemeriksaan.
“Kalau Bang Ruben menyampaikan, kita akan men-counter ataupun mendudukkan masalahnya. Jadi mulai dari sekarang sampai ke depan, secara panggilan daripada untuk ke rekan-rekan wartawan, akan kita ladenin,” ungkap Ezra.
Menghadapi tahapan penyidikan yang baru dimulai, pihak Betrand telah menyiapkan saksi yang dapat meringankan posisi kliennya di hadapan penyidik.
“Kita sudah komunikasi secara baik-baik, kemungkinan dua minggu lagi dipanggil ulang. Dan kita sampaikan, kita sedang akan menghadirkan saksi yang meringankan untuk BP. Rencana satu orang, yang tahu bagaimana perbuatan-perbuatan pelapor di dahulu,” bebernya.
Kuasa hukum pun menegaskan optimismenya bahwa perkara ini berpeluang besar untuk dihentikan (SP3) karena tidak memenuhi unsur tindak pidana.
“Kami yakin bahwa peristiwa ini bukan tindak pidana. Itu yang lagi kita coba, kita akan permohonan gelar perkara ke Wasidik dan juga tadi ada saksi yang mau kita ajukan. Kita optimis di situ bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana,” pungkas Ezra.