JAKARTA – Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, melayangkan kritik tajam terkait tindakan kuasa hukum baru Sarwendah yang kedapatan menghubungi kliennya secara langsung melalui pesan singkat. Tindakan tersebut dinilai mencederai etika profesi yang semestinya dijunjung tinggi oleh para praktisi hukum.
Minola menjelaskan bahwa kegaduhan ini bermula saat Ruben Onsu mengaku menerima pesan singkat pribadi dari pengacara baru sang mantan istri di tengah perkara yang sedang bergulir.
“Mengenai apa yang disampaikan oleh Ruben, bahwa dia mendapatkan SMS ya dari kuasa hukum S yang baru. Dan Ruben mungkin mengatakan, ya ‘kenapa dong dia yang di-SMS?’ kan begitu,” ujar Minola Sebayang saat ditemui awak media di Jakarta.
Merespons keluhan kliennya, Minola lantas mengutip aturan baku yang tertuang secara mengikat di dalam Kode Etik Advokat Indonesia.
“Jadi teman-teman, saya harus bicara tentang Kode Etik Advokat. Ya, karena kalau yang bicara itu advokat, harusnya kita bicara Kode Etik Advokat. Dalam Kode Etik Advokat Indonesia, itu dengan jelas dan tegas mengatakan,” ucapnya sembari membacakan pasal rujukan.
Minola membacakan secara rinci ketentuan dalam Pasal 7 angka 6 Kode Etik Advokat Indonesia yang melarang komunikasi langsung dengan pihak lawan tanpa perantara kuasa hukum.
“Saya bacakan: ‘Apabila advokat mengetahui bahwa seseorang telah menunjuk advokat mengenai suatu perkara tertentu, maka hubungan dengan orang itu mengenai perkara tertentu tersebut, HANYA BOLEH, saya garis bawahi, HANYA BOLEH dilakukan melalui advokat tersebut,’” bebernya lugas.
Ia menegaskan status hukumnya sebagai satu-satunya kuasa hukum Ruben Onsu sejak awal kasus mencuat sudah menjadi fakta yang diketahui khalayak luas.
“Jadi artinya, dari mulai masalah ini naik ke permukaan dan menjadi perhatian publik, pengacara Ruben Onsu itu tidak pernah ganti-ganti. Hanya Dr. Minola Sebayang S.H., M.H. sampai hari ini. Publik sudah tahu sayalah pengacaranya,” tegas Minola.
Praktisi hukum senior ini memaparkan bahwa komunikasi formal antar-advokat wajib ditempuh demi menghormati tata cara beracara yang sah.
“Jadi seharusnya WhatsApp, telepon, surat, apapun, kalau konteksnya masih dalam konteks perkara tertentu yang sekarang sedang berproses dan saya kuasa hukumnya, maka itu harus dilakukan melalui saya. Walaupun mungkin advokat barunya kenal sama Ruben Onsu,” lanjutnya.
Menurutnya, aturan etika ini berlaku mutlak bagi seluruh penegak hukum dan tidak boleh diabaikan atas alasan kedekatan personal.
“Tapi secara etika, karena ini sudah bicara urusan formil in officio, hubungan antara sesama advokat dalam menangani satu perkara, tidak boleh itu langsung kepada orang yang bersangkutan. Dia harus melalui advokat yang sudah ditunjuk untuk mengatasi masalah tersebut. Yang bilang Minola? Bukan! Yang bilang adalah pasal 7 angka 6 Kode Etik Advokat Indonesia,” tegasnya.
Minola mengaku wajar apabila Ruben merasa risi dan meluapkan rasa herannya melalui media sosial setelah mendapat perlakuan yang tidak sesuai prosedur tersebut.
“Jadi wajar lah kalau misalnya Ruben bertanya ‘seharusnya seperti apa, Bang?’ karena dia mendapatkan WhatsApp. Ya saya sampaikan, seharusnya enggak seperti itu kalau kode etik itu mengaturnya. Jadi mungkin itulah yang melandasi Ruben mungkin buat status seperti itu,” tuturnya.
Disinggung mengenai potensi pelanggaran etik, Minola menyerahkan penilaian tersebut kepada dewan etik organisasi advokat yang berwenang.
“Saya tidak bisa menyimpulkan apakah dia melanggar atau tidak melanggar, karena yang boleh menyimpulkan itu adalah Dewan Kehormatan dan Dewan Kode Etik Organisasi Advokat. Tapi kalau misalnya kemudian itu tidak dilakukan, teman-teman simpulkan sendiri. Yang pasti itu tentu tidak sejalan dengan Kode Etik Advokat pasal 7 angka 6,” paparnya.
Mengakhiri keterangannya, Minola mengingatkan pihak lawan untuk konsisten memegang janji tidak membuat kegaduhan di ruang publik.
“Jadi artinya kan harus seperti lagu yang udah dikenal oleh banyak masyarakat Indonesia, kau yang berjanji, kau yang menepati. Jangan kau yang berjanji, kau yang mengingkari. Tidak ada kemunculan dalam bentuk apapun, tapi kemunculan di media sosial atau di ruang publik itu kan sama aja tidak menepati apa yang disampaikan di awal,” tutup Minola menyindir.













