your daily dose of showbiz & social trends.
Indeks
banner 728x250
Update  

Tolak Hadiri Undangan Komnas Anak, Pihak Ruben Onsu Pilih Fokus Sidang Hak Asuh di PN Jaksel

Ruben Onsu (Dok. Instagram @ruben_onsu)
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA – Pihak presenter Ruben Onsu secara tegas menolak untuk menghadiri undangan klarifikasi yang dilayangkan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menilai langkah keterlibatan lembaga tersebut di tengah bergulirnya proses hukum di pengadilan merupakan sebuah kemunduran.

 

banner 325x300

Minola memandang sengketa hak asuh anak antara kliennya dan Sarwendah saat ini sudah memasuki ranah peradilan yang semestinya dihormati oleh semua pihak.

“Hanya saja kalau menurut saya, ini langkah mundur ya. Kenapa saya katakan sebagai langkah mundur? Karena ini di tengah-tengah proses persidangan hak asuh anak yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan tahapannya ini segera akan memasuki babak pembuktian ya,” ujar Minola Sebayang di Jakarta Selatan, Selasa, 6 Oktober 2026.

 

Menurut Minola, agenda persidangan telah memasuki tahapan krusial setelah adanya gugatan rekonvensi dari pihak Sarwendah.

“Besok itu terakhir sidang by e-court yang agendanya adalah duplik atas gugatan rekonvensi yang dilayangkan oleh S terhadap Ruben Onsu. Jadi kalau misalnya kemudian Komnas Anak ikut campur tangan lagi di tengah-tengah proses peradilan, ini selain tidak lazim dan mungkin bertentangan dengan kepatutan yang berlaku,” bebernya.

 

Minola mengonfirmasi bahwa Ruben Onsu memang telah menerima surat undangan resmi dari Komnas PA, namun kliennya memilih bersikap bulat untuk menolaknya.

“Ruben menyampaikan bahwa dia sudah mendapatkan undangan dari Komnas Anak. Tapi setelah kami berbicara, Ruben seperti apa yang menjadi sikapnya, bahwa dia merasa bahwa ini lebih baik fokus ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sedang berjalan,” terangnya.

 

Demi menjaga etika kedinasan, tim hukum Ruben Onsu telah menyiapkan balasan tertulis guna menjelaskan alasan ketidakhadiran kliennya.

“Dan hari ini, kami akan siapkan surat, secara in officio, secara etika menjawab surat dari Komnas Anak itu. Yang pada intinya adalah mengatakan tidak bisa memenuhi undangan dari Komnas Anak untuk hadir di sana klien kami Ruben Onsu,” tegas Minola.

 

Di samping adanya agenda pekerjaan yang berbenturan, Ruben enggan menambah perdebatan di luar koridor hukum karena cara pandang kedua pihak yang belum selaras.

“Selain karena ada kegiatan lain yang kebetulan berbenturan dengan jadwal undangan itu, Ruben ingin lebih fokus menyelesaikan segala sesuatunya di proses Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Karena cara pandangnya masih belum sama, jadi siapapun yang ngomong sama aja,” sambungnya.

 

Minola juga menyayangkan langkah Komnas PA yang menggelar konferensi pers terbuka terkait masalah keluarga yang seharusnya diselesaikan di ruang privat.

“Saya sempat bertanya apa urgensinya Komnas Anak itu melakukan presscon. Karena ini kan kasus bukan ada kepentingan publik ya, lebih kepada keinginan tahu publik. Dan alangkah bijaknya kalau misalnya kemudian masalah ini diselesaikan secara tertutup tanpa melalui presscon,” cecarnya.

 

Terkait wacana penunjukan Komnas PA sebagai penengah, Minola menegaskan kesepakatan mediasi harus lahir dari persetujuan kedua belah pihak tanpa paksaan.

“Sudah jelas. Artinya kan penunjukan itu menjadi mediator tuh kan harus disepakati, betul tidak? Jadi kalau misalnya kemudian satu pihak saja menunjuk satu lembaga atau perorangan, tapi kalau pihak yang satu tidak berkenan, maka orang tersebut tidak akan bisa menjadi mediator,” urai Minola.

 

Bagi pihak Ruben, proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah satu-satunya wadah yang sah dan objektif untuk memutus sengketa hak asuh ini.

“Makanya perlu ada wasit yang menilai perbedaan pandangan itu, menilai bukti-bukti yang akan disampaikan oleh masing-masing pihak secara objektif dan mengambil keputusan, dan itu hanya pengadilan negeri,” tandasnya.

 

Minola pun mengimbau semua pihak untuk menanti putusan hukum berkekuatan hukum tetap (inkracht) tanpa perlu mengkhawatirkan hilangnya status orang tua kandung.

“Apapun putusannya itu, tidak akan mengeliminasi S sebagai ibunya anak-anak dan juga tidak akan mengeliminasi Ruben sebagai ayahnya anak-anak. Jadi makanya tunggu sampai adanya putusan yang bersifat inkracht yang harus ditaati oleh para pihak,” pungkas Minola.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *